Text
Evaluasi alur pelayanan pasien badan penyelenggara jaminan sodial (BPJS) kesehatan di poliklinik rumah sakit Panti Wilasa Citarum Semarang tahun 2023
Latar Belakang : Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dibutuhkan pembiayaan yang bersumber dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan itu yakni melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berkas pendaftaran pasien yang dilakukan di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ), didapatkan bahwa dari 20 berkas pendaftaran pasien BPJS terdapat 2 berkas yang tidak lengkap saat rujukan dan KTPnya. Ketidaklengkapan berkas pendaftaran pasien peserta BPJS berdampak pada terhambatnya proses pendaftaran pasien dan waktu antrian pasien menjadi lebih lama.
Tidak tersedia versi lain