Latar Belakang : Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dibutuhkan pembiayaan yang bersumber dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan itu yakni melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berkas pendaftaran pasien yang dilakukan di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ), didapatkan …