Text
Ilmu Kesehatan Masyarakat
"Tiap-tiap warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikutsertakan dalam usaha kesehatan Pemerintah"
Demikian UU No. 9 Th 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan Bab I Pasal 1.
Agar setiap warga negara aktif ikut serta dengan penuh rasa kesadaran, serta atas dasar pengertian, maka setiap warganegara perlu mengetahui dan memahami usaha-usaha apa saja yang dilakukan pemerintah serta hal-hal apa saja yang kiranya dapat disumbangkan untuk membantu terlaksananya dan tercapainya usaha-usaha tersebut.
Tidak tersedia versi lain