Dalam kalangan awam (man in the street), tidak jarang ada salah pengertian mengenai istilah hukum, perundang-undangan dan Undang-Undang. Mereka acap kali menganggap Hukum tidak berbeda dengan perundang-undangan dan Undang-Undang. Misalnya ada ungkapan yang mengatakan : ""ya itukan undang-undang negara yang harus dipatuhi"". Komentar ini keluar sebagai reaksi atas adanya Peraturan Daerah Tentang…