Text
Praktik Keperawatan Profesional: Konsep dan Praktik
Reformasi hukum di Indonesia memengaruhi praktik pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan melalui praktik keperawatan profesioanal. Dalam era globalisasi, perawat dituntut memiliki kompetensi yang dapat bersaing dengan negara lain. Salah satu kompetensi tersebut adalah memahami hukum-hukum yang berlaku dan berkaitan dengan praktik kesehatan dan keperawatan.
Tidak tersedia versi lain